HIJAB (Islam mengangkat derajat perempuan dan mengharapkan mereka menjaga status mereka)
By: Agus setiawan
Islam mengangkat status perempuan dan memberi
hak-hak yang adil sejak 1400 tahun lalu. Islam mengharapkan perempuan
menjaga status mereka.
Hijab bagi laki-laki
Biasanya
orang hanya membicarakan hijab dalam konteks perempuan. Padahal, dalam
Al-Qur'an, Allah terlebih dahulu menyebutkan hijab bagi laki-laki
sebelum hijab bagi perempuan. Dalam Al-Qur'an Allah berfirman yang
artinya:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,
hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
deikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat." (An-Nur: 30).
Pada saat laki-laki memandang perempuan dan mucul pikiran kotor di benaknya, dia harus menundukkan pandangan.
Hijab bagi perempuan
Ayat selanjutnya dari surat An-Nur diatas menyebutkan,
"Katakanlah
kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka…"(An-Nur: 31).
Enam kriteria hijab
Menurut Al-Qur'an dan sunah ada enam kriteria dasar bagi hijab:
- batas
kriteria
pertama adalah batas-batas tubuh yang harus ditutupi. Kriteria ini
berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Batas wajib menutup aurat bagi
laki-laki adalah setidak-tidaknya dari pusar hingga lutut. Bagi
perempuan, batas wajib menutup aurat adalah seluruh tubuhnya kecuali
wajah dan telapak hingga pergelangan tangannya. Jika mau, mereka boleh
menutup bagian-bagian itu. Beberapa ulama' berkeyakinan bahwa wajah dan
telapak tangan termasuk dalam cakupan hijab.
Lima kriteria selanjutnya sama berlaku bagi laki-laki dan perempuan
- pakaian yang dikenakan harus longgar dan tidak boleh menampakkan lekuk tubuh.
- pakaian yang dikenakan tidak boleh tembus pandang hingga tampak bayangan tubuh bagi orang yang memandangnya
- pakaian yang dikenakan tidak boleh berlebihan hingga menarik perhatian lawan jenis
- pakaian yang dikenakan tidak boleh menyerupai pakaian lawan jenis
- pakaian yang dikenakan tidak boleh menyerupai pakaian orang kafir, artinya mereka tidak boleh mengenakan pakaian yang merupakan identitas khusus atau symbol-simbol agama orang kafir
hijab juga meliputi perbuatan dan perilaku
hijab
utuh, selain enam kriteria untuk pakaian, juga mencakupi akhlak,
perilaku, sikap, dan perhatian orang per orang. Orang yang memenuhi
kriteria hijab pakaian mematuhi ketentuan hijab dalam pengertian
terbatas. Hijab pakaian harus disertai hijab mata, hijab hati, hijab
pikiran, dan hijab niat. Hijab utuh juga meliputi cara berjalan, cara
bicara, cara perilaku, dan sebagainya.
Hijab mencegah pelecehan seksual
Alasan hijab diwajibkan bagi perempuan disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab yang artinya sebagai berikut:
"Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang."(Al-Ahzab: 59)
Al-Qur'an mengatakan bahwa
hijab diwajibkan bagi perempuan agar mereka dikenali sebagai perempuan
terhormat dan ini mencegah mereka agar tidak dilecehkan.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan komentar kamu