Tarif SMS Naik, Imbas Regulasi SMS Berbasis Biaya
TEMPO.CO , Jakarta
- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan
Informasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan pemerintah tidak berwenang
menaikkan tarif SMS.
Isu kenaikan tarif SMS ini muncul seiring
dengan kebijakan tarif SMS berbasis biaya yang mulai diterapkan hari
ini, 1 Juni 2012. Aturan ini mengharuskan operator yang mengirimkan SMS
membayar RP 23 per SMS kepada operator penerima.
Gatot merujuk
pada Pasal 28 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
yang menyebutkan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi berdasarkan
formula yang ditetapkan oleh pemerintah.
Karena itu, “Apabila ada
penyelenggara yang akan menaikkan tarif retail SMS, itu menjadi
strategi bisnis mereka,” kata Gatot dalam siaran pers, Kamis, 31 Mei
2012.
Sebaliknya, kata Gatot, pemerintah mendorong operator untuk
lebih efisien dalam menyediakan layanan kepada masyarakat, tanpa
mengurangi standar kualitas. Namun pemerintah, kata dia, juga akan terus
mengevaluasi tarif retail SMS yang diberlakukan oleh operator.
Menurut
Gatot, operator akan cukup hati-hati dalam menaikkan tarif SMS yang
harus dibayar pelanggan. Mengingat kompetisi antar-operator yang ketat
dan adanya alternatif layanan pesan instan seperti BlackBerry Messenger
dan Whatsapp.
Dengan tarif SMS berbasis biaya ini, apabila
operator X mengenakan tarif Rp 150 per SMS, maka dari tarif tersebut
operator X wajib membayar Rp 23 per SMS kepada operator Y sebagai tujuan
SMS, yang telah menyalurkan trafik SMS tersebut kepada penggunanya.
Akibatnya, operator X tinggal menerima Rp 127 per SMS.
Hal inilah
yang kemudian memunculkan kekhawatiran, bahwa operator akan mengenakan
tambahan biaya SMS kepada pelanggan seiring dengan ketentuan SMS
berbasis biaya ini.
Gatot mengatakan biaya Rp 23 per SMS sendiri
sudah diturunkan dari semula Rp 26 per SMS pada perhitungan tahun 2007.
Tarif Rp 23 per SMS itu merupakan hasil perhitungan biaya interkoneksi
SMS pada tahun 2010 yang dilakukan oleh konsultan independen,
Kementerian Kominfo, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Menanggapi
ketentuan baru ini, Daniel Horan, Chief Marketing Officer AXIS,
mengatakan tidak akan memanfaatkan aturan baru ini dengan menaikkan
tarif SMS. “Kami tidak akan memanfaatkan situasi ini sebagai kesempatan
untuk menaikkan harga layanan,” katanya.
IQBAL MUHTAROM
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan komentar kamu