Tarif SMS Naik, Imbas Regulasi SMS Berbasis Biaya
TEMPO.CO , Jakarta
 - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan 
Informasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan pemerintah tidak berwenang 
menaikkan tarif SMS.
Isu kenaikan tarif SMS ini muncul seiring 
dengan kebijakan tarif SMS berbasis biaya yang mulai diterapkan hari 
ini, 1 Juni 2012. Aturan ini mengharuskan operator yang mengirimkan SMS 
membayar RP 23 per SMS kepada operator penerima.
Gatot merujuk 
pada Pasal 28 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 
yang menyebutkan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi 
ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi berdasarkan 
formula yang ditetapkan oleh pemerintah.
Karena itu, “Apabila ada
 penyelenggara yang akan menaikkan tarif retail SMS, itu menjadi 
strategi bisnis mereka,” kata Gatot dalam siaran pers, Kamis, 31 Mei 
2012.
Sebaliknya, kata Gatot, pemerintah mendorong operator untuk
 lebih efisien dalam menyediakan layanan kepada masyarakat, tanpa 
mengurangi standar kualitas. Namun pemerintah, kata dia, juga akan terus
 mengevaluasi tarif retail SMS yang diberlakukan oleh operator.
Menurut
 Gatot, operator akan cukup hati-hati dalam menaikkan tarif SMS yang 
harus dibayar pelanggan. Mengingat kompetisi antar-operator yang ketat 
dan adanya alternatif layanan pesan instan seperti BlackBerry Messenger 
dan Whatsapp.
Dengan tarif SMS berbasis biaya ini, apabila 
operator X mengenakan tarif Rp 150 per SMS, maka dari tarif tersebut 
operator X wajib membayar Rp 23 per SMS kepada operator Y sebagai tujuan
 SMS, yang telah menyalurkan trafik SMS tersebut kepada penggunanya. 
Akibatnya, operator X tinggal menerima Rp 127 per SMS.
Hal inilah
 yang kemudian memunculkan kekhawatiran, bahwa operator akan mengenakan 
tambahan biaya SMS kepada pelanggan seiring dengan ketentuan SMS 
berbasis biaya ini.
Gatot mengatakan biaya Rp 23 per SMS sendiri 
sudah diturunkan dari semula Rp 26 per SMS pada perhitungan tahun 2007. 
Tarif Rp 23 per SMS itu merupakan hasil perhitungan biaya interkoneksi 
SMS pada tahun 2010 yang dilakukan oleh konsultan independen, 
Kementerian Kominfo, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Menanggapi
 ketentuan baru ini, Daniel Horan, Chief Marketing Officer AXIS, 
mengatakan tidak akan memanfaatkan aturan baru ini dengan menaikkan 
tarif SMS. “Kami tidak akan memanfaatkan situasi ini sebagai kesempatan 
untuk menaikkan harga layanan,” katanya.
IQBAL MUHTAROM



0 comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan komentar kamu