Chat

URGENSI BAI'AT DAN KORELASINYA DENGAN DA’WAH



Oleh : Gustian dan Suwandi Ibn Husaini
a) Riwayat Imam Al-Bukhari
حد ثنا موســى بن إسماعيل قال حدثنا وهـيب قال حد ثنا عمروابن يحــي عن عباد بن تميم عن عبدالله بن زيدرضي الله عنه قال لمـا كان زمن الحـرةأتاه أت فقال له إن ابن حنظلة يبايع الناس على الموت فقال له لا أبايع على هـذا أحدا بعد رسـو ل الله صلى الله عليه وسـلم. (رواه البخاري)

Telah meriwayatkan kepada kami Musa bin Ismail ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Wuhaib ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Amru bin Yahya dari Abbad bin Tamim dari Abdullah bin Zaid Radiyallahu Anhu ia berkata, “Pada suatu ketika tatkalah suasana genting datanglah seseorang seraya berkata kepadanya, sesungguhnya Ibnu Handhalah telah di Bai’at oleh orang-orang atas kematian. Maka Zaid berkata, “Saya tidak akan berbai’at kepada seorang pun setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” (Riwayat Imam Bukhari).[1]
Dalam riwayat lain dengan jalur sanad yang berbeda dinyatakan sebagai berikut;
حد ثنا إسماعيل, عن أخيه, عن سـليمان,عن عمروابن يحـي,عن عبــــاد بن تمـيم قال: لمـا كان يوم الحـرةوالناس يبايعون لعـبد الله بن حنظلة, فقـال إبن زيـد:على ما يبايع إبن حنـظلة الناس ؟ قيل له: على الموت, قـال:لاأبايع على ذالك أحدا بعد رسـو ل الله صلى الله عليه وسـلم, وكـــان شهد معه الحديبية.(رواه البخاري)
Telah meriwayatkan kepada kami Ismail, dari saudaranya, dari Sulaiman, dari Amru bin Yahya, dari Abbad bin Tamim ia berkata, Pada suatu hari dimana suasana dalam peperangan, maka orang-orang berbai’at kepada Abdullah ibn Handhalah. Maka berkatalah (yaitu) Abdullah ibn Zaid, “Atas hal apa mereka berbai’at kepada Ibnu Handhalah?” Dikatakan kepadanya, “atas kematian.” Ia (Ibn Zaid) berkata, “Saya tidak akan berbai’at atas hal itu setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” Ia (Abdullah bin Zaid) termasuk salah seorang yang turut berjihad dalam peperangan Hudaibiyah. (Riwayat Imam Al-Bukhari).[2]
b) Riwayat Imam Muslim
حد ثناه إسحاق بن إبراهيم: أخبرنا المخزومي: حدثنا وهـيب: حد ثنا عمروابن يحــي عن عباد بن تميم, عن عبدالله بن زيدرضي الله عنه قال:أتاه أت فقال: هذاك ابن حنظلة يبايع الناس,فقال على ماذا! قال: على الموت,قال لا أبايع على هـذا أحدا بعد رسـو ل الله صلى الله عليه وسـلم. (رواه المسلم)
Telah meriwayatkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim: telah mengabarkan kepada kami Al-Makhzumy: telah meriwayatkan kepada kami Wuhaib, telah meriwayatkan kepada kami Amru bin Yahya dari Abbad bin Tamim dari Abdullah bin Zaid Radiyallahu Anhu ia berkata, Telah datang seseorang sambil berkata, “Itu Ibnu Handhalah yang telah dibai’at oleh orang-orang.” Maka ia (Abdullah Ibn Zaid) mengatakan, “atas hal apa (ia dibai’at).” kemudian (orang itu) menjawab: “Atas kematian.” Ia berkata, “Saya tidak akan berbai’at kepada seorang pun atas hal (kematian) ini setelah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam.” (Riwayat Imam Muslim).[3]

c) Riwayat Imam Ahmad Bin Hambal
حد ثناعفـان.قال:حدثنا وهـيب قال:حد ثنا عمروبن يحـي عن عبــاد بن تميم عن عبـدالله بن زيـد رضي الله عنه قال لمـا كان زمن الحـرةأتاه أت فقال: هذاابن حنظلة, (وقال عفان مرة:هذاك إبن حنظلة) يبايع الناس, قال:على أي شيء يبايعهم؟ قال:على الموت,قال لا أبايع على هـذا أحدا بعد رسـو ل الله صلى الله عليه وسـلم. (رواه أحمد)
Telah meriwayatkan kepada kami Affan ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Wuhaib ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Amru bin Yahya dari Abbad bin Tamim dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu Anhu ia mengatakan: “Pada suatu ketika tatkalah suasana genting datanglah seseorang seraya mengatakan, Ini Ibnu Handhalah, (dan Affan bekata: Itu Ibnu Handhalah) yang telah dibi’at oleh orang-orang. Zaid bertanya: ”Tentang hal apa orang-orang berbai’at kepadanya?” kemudian dijawab; “Tentang kematian.” Lalu ia berkata: “Saya tidak akan berbai’at tentang hal ini kepada seorang pun setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” (Riwayat Imam Ahmad).[4]
Perbedaan redaksi dari riwayat-riwayat di atas, walaupun Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanad yang berbeda dengan Imam Muslim dan Imam Ahmad bin Hambal. Ternyata jika ditelaah lebih dalam dapat diketahui bahwa rawi-rawinya bertemu pada rawi yang bernama Wuhaib. Setidaknya jika disebutkan dan digambarkan lebih rinci, maka jalur rawi tersebut akan terlihat sebagai berikut:
 
  
  1. B. Dalil Pendukung
    1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan ulil amri di antara kamu kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah dan RasulNya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’: 59)
Artinya: “Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka maka barangsiapa yang melanggar janjinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar.” (Qs. Al-Fath: 10)
Artinya : “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berbai’at kepadamu dibawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat waktunya”. (Qs. Al-Fath:18).
  1. Hadist Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam:
من أطا عني فقد أطاع الله ومن عصاني فقد عصى الله ومن أطاع أميري فقد أطاعني ومـــن عصى أميري فقد عصاني. (رواه البخــاري)
“Barangsiapa yang taat kepadaku sesungguhnya ia taat kepada Allah. Barangsiapa yang berma’siat kepadaku sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah barangsiapa taat kepada amir (penguasa) sungguh ia taat kepadaku. Dan barangsiapa yang bermaksiat kepada amir sungguh ia bermaksiat kepadaku.” (HR. Riwayat Bukhari).
Dalam riwayat yang lain Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
من خلع يدا من طا عــة لقـي الله يوم القيـامة لا حجة له ومن مـات وليس في عنقه بيعة مـات ميتة الجا هلية. (رواه مسلم)
“Barangsiapa melepaskan keta’atan dari penguasa, niscaya akan menjumpai Allah tanpa memeiliki hujjah. Dan barangsiapa meninggal tanpa ikatan bai’at maka kematiannya seperti kematian jahiliyyah”. (HR. Muslim).
  1. C. Pembahasan
    1. Pengertian Bai’at
Secara etimologis kata بيعة berasal dari akar kata بيعى (menjadi باعى) yang berarti menjual. Bai’at adalah kata jadian yang mengandung arti perjanjian, janji setia atau saling berjanji dan setia, karena dalam pelaksanaanya selalu melibatkan dua pihak secara sukarela. Bai’at  berarti juga berjabat tangan untuk bersedia menjawab akad transaksi barang atau hak dan kewajiban, saling setia dan taat.[5]
Menurut Ibnu Khaldun secara terminilogis baiat adalah perjanjian orang yang berbai’at untuk taat melakukan sumpah setia kepada pemimpinnya bahwa ia akan menyelamatkan pandangan yang diembannya dari pemimpin, baik berupa perintah yang disenangi maupun tidak disenangi. Sedangkan menurut Ibnu Manzur bai’at adalah ungkapan perjanjian antara dua pihak yang seakan-akan salah satu pihak menjual apa yang dimilikinya, menyerahkan dirinya dan kesetiannya kepada pihak kedua secara ikhlash dalam urusannya.[6]
Secara umum dapat dikatakan bahwa bai’at merupakan suatu transaksi perjanjian antara pemimpin dan umat Islam dalam mendirikan Daulat Islamiyah sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.[7]
  1. Urgensi dan Kedudukan Bai’at dalam Islam
Pada masa Rasulullah terjadi beberapa kali bai’at antara lain Bai’at Aqobah pertama dan Kedua. Bai’at Aqobah pertama merupakan kontrak perjanjian sosial dan janji setia untuk berprilaku Islami serta terdapat rambu-rambu bagi masyarkat Islam. Sedangkan Bai’at Aqobah kedua merupakan kontrak politik antara umat Islam dan pemimpin. Dua bai’at ini merupakan proto sosial politik untuk hijrah ke Madinah dan dasar dalam pembinaan di negeri itu.
Disamping itu kaum muslimin yang menyertai Nabi dalam perjalanan ke Mekkah untuk umrah tahun keenam hijriyah juga berbai’at kepada beliau di bawah pohon. Bai’at ini terjadi sebelum perjanjian Hudaibiyyah. Kemudian bai’at yang dilakukan oleh penduduk Mekkah kepada Rasulullah ketika pada masa Fathul Mekkah.
Bai’at dalam kerangka umum mempunyai tiga unsur pokok, pertama pihak yang menganmbil bai’at; kedua, pihak yang memberi bai’at kepada orang yang menjadi pemimpin; dan yang ketiga, topik bai’at yaitu mendirikan Khilafah Islamiyah sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw.
Bai’at merupakan suatu prinsip Islam. Karena dalam tradisi kenabian umat Islam senantiasa memberikan bai’at kepada Rasulullah Saw, semasa hidupnya. Begitupun setelah Nabi wafat bai’at tetap berlaku, yang diberikan kepada Khulafa’ Rasyidin atau orang-orang tertentu yang memimpin umat Islam selama beberapa abad, sampai jatuhnya sistem pemerintahan Islam, yaitu kekhilafahan Turki Utsmani.
Bai’at dalam Islam memiliki kedudukan yang cukup urgen. Karena substansi bai’at  yang telah dilakukan (baik kepada Rasulullah atau kepada pemimpin kaum muslimin) bermuara atau berisikan bai’at kepada Allah Swt.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ubadah bin Shamit dikatakan bahwa tuntutan untuk saling bai’at diantara para sahabat merupakan suatu yang sunnah dan pelanggarannya secara sengaja adalah maksiat.[8]
Dalam riwayat lain Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang membai’at seorang Imam sambil memberikan jabat tangannya, maka hendaklah ia mentaati semampunya. Jika datang pihak yang menyerang, hendaklah ia memukul tengkuk yang menyerang itu.” (HR. Muslim).
Selain berdasarkan ayat al-Qur’an dan Hadist Nabi Saw, bai’at juga didasarkan pada kesepakatan atau ijma’ kaum muslimin. Sejak zaman shahabat hingga sekarang, orang  Islam telah sepakat akan pentingnya bai’at.
  1. Korelasi Bai’at dengan Da’wah
    1. Bai’at Sebagai Tema Da’wah
Ketika seorang da’i membicarakan tema tentang pentingnya ketaataan, maka hal ini  cukup pararel jika dikaitkan dengan bab bai’at. Karena didalam pembahasan tentang bai’at di dalamnya terkandung unsur-unsur ketaatan, ketaatan kepada Allah, ketaatan kepada Rasulullah dan kepada para pemimpin kaum muslimin.
Imam al-Qurthubi ketika mengomentari hadist yang berbunyi Man Athaa’anii Faqad Ataa’allah Waman Ashaani Faqad Ashallah (barang siapa yang taat kepadaku maka sungguh ia telah mentaati Allah dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah), beliau mengatakan, bahwa hadist ini merupakan pendukung firman Allah Subhanahu wa Taala berikut ini.
Artinya:“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”. (Qs. An-Nisa’:80)

Karena itu, bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw merupakan perantara untuk menyampaikan perintah Allah dan hikmah-hikmahnya serta menyuruh (manusia) untuk taat kepada-Nya, maka barangsiapa yang mentaatinya maka sungguh ia telah taat atas perintah-perintah Allah.[9]
Secara operasional kepemimpinan Allah Swt, itu dilaksanakan oleh Rasulullah Saw, dan sepeninggal beliau kepemimpinan itu dilaksanakan oleh orang-orang yang beriman. Hal itu dinyatakan didalam al-Qur’an:
Artinya: “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). (Qs. Al-Maidah:55).
Kepemimpinan diatas dalam ayat lain diartikan dengan ulil amri.[10] Sebagai mana firman Allah Swt. berikut ini;
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(Qs. An-Nisa’: 59).
Maka tugas seorang da’i seyogyanya menganjurkan manusia dan mencintai mereka dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, Allah berfirman;
Artinya: “Dan Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, Yaitu: Nabi-nabi, Para shiddiiqiin,[11] orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. dan mereka Itulah teman yang sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah karunia dari Allah, dan Allah cukup mengetahui.” (Qs, An-Nisa’: 69-70)
Selanjutnya seorang da’i juga dituntut untuk memberikan peringatan kepada manusia agar mereka tidak bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. karena itu Rasulullah Saw, bersabda; “Waman Ashaani Faqad Ashallah”, hal ini merupakan penjelasan dari firman Allah berikut ini,
Artinya: “Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (An-Nisa’: 14)
Dalam Ayat yang lain Allah Swt, berfirman;
Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36).
  1. Bai’at Sebagai Sarana Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Bai’at yang kita lakukan kepada seorang pemimpin pada intinya adalah supaya kita taat dan patuh. Namun apabila seorang pemimpin yang tidak lagi menunjukkan sikap kepemimpinannya yang sesuai dengan Al-Quran dab As-Sunnah maka melalui bai’at yang kita lakukan bisa menjadi alasan untuk kita bisa menasehati pemimpin yang dzalim.
Dalam menasehati pemimpin yang dzalim kita harus menjauhi sikap memberontak, membangkang, mencaci-maki dan menghina, serta menanamkan antipati dalam hati rakyat terhadapnya (menjadi provokator).
Berkaitan dengan tindak tanduk penguasa, ada dua kelompok yan menyikapinya dengan dua sikap yang keliru. Salah satunya menilai alhakim adalah seorang manusia yang ma’sum, yang terjaga dari kesalahan, segala tindakannya adalah benar, karena ia menghukumi berdasarkan perintah Allah. Kedudukannya, layknya seorang nabi dalam setiap tindakan dan ucapan. Ini adalah menurut pendapat Syi’ah.
Sedangkan kelompok kedua memiloki pandangan dan sikap yang bersebarangan dengan yang pertama. Yaitu apabila penguasa melakukan sebuah kesalahan, maka kesalahan itu dibesar-besarkan, bahkan kadang-kadang dikafirkan karenanya. Dan menurut mereka, wajib melakukan pemberontakan kepadanya. Dua golongan ini bertentangang dengan Sunnah Rasulullah saw.
Seperti biasanya, Ahlu Sunnah berada di posisi tengah, dengan mengatakan, seorang penguasa adalah manusia biasa. Dia memiliki potensi melakukan kesalahan dan kebenaran. Sebagian tindakannya ada yang benar, dan ada tindakannya yang salah. namun, munculnya kesalahn tidak membolehkan untuk memberontak, dicaci, dihina kehormatannya, dan tidak boleh menumbuhkan hati masyarakat menjadi antipati kepadanya. Ynag harus dikerjakan adalah; menasehatinya dan menjelaskan kesalahannya melalui mekanisme yang dibenarkan oleh syari’at dan mempertimbangkan situasi serta kondisi, berdasarkan Sunnah Rasulullah saw.
Sabda Rasulullah saw:
إن الله يرضى لكم ثلا ثا: (منها) وأن تنا صحوا من ولاه الله أمركم. (رواه إمام أحمد و إمام مالك).
“Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal pada kalian diantaranya; kalian menasehati orang-orang ynag Allah jadikan penguasa atas kalian.” (HR Imam Ahmad dan Imam Malik)
4.   Bai’at dan Kaitannya dengan Konteks Kekinian
Nabi saw telah mensyari’atkan semua perkara yang bermanfaat dan mencegah yang berbahaya. Termasuk di dalamnya, perkara yang dikandung oleh nash-nash syari’at tentang muamalat dengan para penguasa. Nash-nash itu memaparkan masalah ini dengan sangat jelas. Dan diketahui oleh para cendekia, bahwa Allah telah menciptakan manusia, dan menjadikannya mempunyai kecenderungan untuk suka bergabung dengan orang lain. Sudah diketahui pula, yang namanya kelompok pasti membutuhkan pemimpin. Kepentingan rakyat tidak akan lurus sampai terwujud eksistensi seorang pemimpin yang akan mewujudkan mashlahat dan menolak bahaya melalui kekuasaannya.[12]
Apabila kondisi sosial menjadi stabil pada masanya, maka setiap orang yang berada di bawah kekuasaanya, wajib meyakini bahwa sang penguasa berhak dibai’at oleh mereka. Meskipun ia tidak pergi untuk membai’tnya. Karena, agar bai’at itu sempurna, tidak harus melakukannya secara langsung. Masalah ini menurut para fuqaha’, apabila para tokoh yang terpandang dan kemudian keadaan menjadi stabil pada seorang penguasa, maka bai’at manjadi sah baginya dan berlaku pada semua orang.
Kewajiban setiap orang, ia harus meyakini ada tuntutan bai’at atasnya. Ini merupakan kewajiban syari’at. Seorang muslim tidak boleh keluar darinya. Orang yang tidak meyakini kewajiban bai’at kepada penguasa di negerinya yang menjadi kewajibanya. Ia terancam dengan ancaman yang keras.
Sabda Rasulullah saw:
“Barangsiapa melepaskan ketaatan dari penguasa, niscaya menjumpai Allah tanpa memiliki hujjah (alasan). Dan barangsiapa meninggal tanpa ikatan bai’at, maka kematiannya seperti kematian jahiliyah.” (HR Muslim, no. 3441)
Seorang muslim yang tidak berkeyakinan membai’at penguasa, ia akan terancam, kematiannya layaknya kamatian orang jahiliyah. Oleh karena itu kewajiban seorang muslim harus meyakininya dengan mantap. Dan seyogyanya, seorang muslim mengetahui bahwa, bai’at kepada penguasa bukan bagai kalung yang bisa diletakkan dan dicabut kapan saja; jika suka ia pakai, dan bila tidak suka ia lepaskan. Tetapi kewajiban bai’at tetap berlaku selama kekuasaan penguasa masih ada di negeri tersebut. Seorang muslim tidak boleh menarik diri dari baiat. Dari sini dapat ditarik benang merah bahwa bai’at tetap relevan hingga zaman sekarang. Karena walaupun sebagai predikat Nabi dan Rasul, tidak bisa digantikan, akan tetapi sebagai kepala negara, pemimpin, ulil amri tugas beliau dapat digantikan.
  1. D. I’tibar Yang Dapat Diambil
Dari hadist diatas dapat diambil beberapa pelajaran dan manfaat dalam medan da’wah, antara lain:[13]
  1. Perintah untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya.[14]
  2. Perintah untuk taat kepada para pemimpin kaum muslimin.[15]
  3. Urgensi jihad bersama pemimpin kaum muslimin untuk menjaga serangan musuh-musuh.[16]
  4. Urgensi keadilan bagi seorang da’i.[17]
  5. Tasybih, Targhib dan Tarhib adalah merupakan salah satu dari metode- metode da’wah.
Wallahu A’lam Bishshowab
  1. E. Maraji’
  • Abil Husaini Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naysyaburi.1419.Shahih Imam Muslim, Riyad: Daar as-Salam li an-Nasyr wa at-Tauzi’.
  • Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardah rabbah Al-Bukhari. Shahih Imam Bukhari, Beirut: al-Maktabah at-Tsaqafiyyah, jilid, 1.
  • Al-Hafidz Abi Abdillah Ahmad bin Hambal.1998. Musnad Imam Ahmad, Riyad: Baitul Afkar ad-Daulawiyyah li an-Nasyr wa at-Tauzi’.
  • al-Qahthani, Said bin Wahf. Fiqh al-Da’wah Shahih Imam al-Bukhari Juz 1, Riyad: Wizaratus Syu’un al-Islamiyyahwal Auqaf wa ad-Da’watu wa al-Irsyadi al-Mamlakah al-Arabiyyah as-Su’udiyyah.,
  • Dahlan, Abdul Azis. et.all. (Editor). 1999. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jilid, 1 (ABD-FIK).
  • Ilyas, Yunahar. 2000. Kuliah Akhlak. Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam.
  • Majalah As-Sunnah Edisi 06/X/1427 H/2006 M.
  • Wansink, A.Y. 1936. Al-Mu’jam Al-Mufahras li Al-Fadzil al-Ahaadist an-Nabawy. Madinah: Maktabah Bariel, Juz, 1 (A-H).


[1] Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardah Rabbah Al-Bukhari. Shahih Imam Bukhari, Beirut: al-Maktabah at-Tsaqafiyyah, jilid, 1. Hal, 127, hadist, 165. Adapun redaksi yang sama dengan riwayat diatas dapat dilihat dalam kitab Imam Bukhari, jilid III. Kitab Jihad wa Sair, dalam Bab al-Bai’atu fil Harbi Alaa Anla Yafirru. Hadist yang ke 2959.
[2] Shahih al-Bukhari…Jilid III, Kitab Al-Maghazy, Bab, Ghazwah al-Hudaybiyah. Hal. 860, hadist 4167.
[3] Abil Husaini Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naysyaburi. 1429. Shahih Imam Muslim,Riyad: Daar as-Salam li an-Nasyr wa at-Tauzi’, Hadist 81 (4829).
[4] Al-Hafidz Abi Abdillah Ahmad bin Hambal.1998. Musnad Imam Ahmad, Riyad: Baitul Afkar ad-Daulawiyyah li an-Nasyr wa at-Tauzi’. Halaman, 1172, hadist, 16585.

[5]Prof. Dr. Abdul Aziz Dahlan. Et all. 1999. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : PT. Ichtiar Baru van Hoeve, cet. Ketiga, jilid 1 (ABD-FIK), hal. 179.  Selanjutnya ditulis Ensiklopedi Hukum Islam...
[6] Ibid
[7]Ibid.
[8]Ensiklopedi Hukum Islam...180
[9] Dr. Said bin Wahf al-Qahthani, Fiqh al-Da’wah Shahih Imam al-Bukhari Juz 1, Riyad: Wizaratus Syu’un al-Islamiyyahwal Auqaf wa ad-Da’watu wa al-Irsyadi al-Mamlakah al-Arabiyyah as-Su’udiyyah., bab Yuqaatilu min wara’i al-Imaami wa Yattaqa Bihi. Halaman, 555.
[10] Ulil Amri adalah penerus kepemimpinan Rasulullah Saw setelah beliau meninggal dunia. sebagai nabi dan rasul,nabi Muhammad saw tidak dapat digantikan tapi sebagai kepala negara, pemimpin, ulil amri tugas beliau dapat digantikan. (Lihat Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlak. halaman, 248. )
[11] Ialah: orang-orang yang Amat teguh kepercayaannya kepada kebenaran rasul, dan Inilah orang-orang yang dianugerahi nikmat sebagaimana yang tersebut dalam surat Al Faatihah ayat 7.
[12] Majalah As-Sunnah, Edisi 06/X/1427H/2006M. Halaman. 34.
[13] Dr. Said bin Wahf al-Qahthani, Fiqh al-Da’wah Shahih Imam al-Bukhari Juz 1, Riyad: Wizaratus Syu’un al-Islamiyyahwal Auqaf wa ad-Da’watu wa al-Irsyadi al-Mamlakah al-Arabiyyah as-Su’udiyyah., bab Yuqaatilu min wara’i al-Imaami wa Yattaqa Bihi. Halaman, 554.
[14] Qs. An-Nisa’:69-70 dan 80.
[15] Qs. An-Nisa’: 59.
[16] Hal ini berdasarkan hadist Rasul Saw, “Innamal Imammu Junnatun Min Waraaihi Wa Yattaqa bihi”. HR. Muslim 12/472, lebih lengkapnya lihat Syarah Imam Nawawi dan lihat juga Fathul Baari Karangan Ibnu Hajar, 6/116.
[17] Hadist ini menunjukkan bahwa hendaknya seorang da’i dan seorang imam kaum muslimin memiliki sifat adil tersebut. lihat Ikmal Ikmal Mu’allim , syarah shahih Imam Muslim, 6/536.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan komentar kamu

Kirim Update Info Terbaru Untuk
Sobat InfoAgus Langsung ke Email Sobat !